Durban – Seorang wanita Eastern Cape yang dinyatakan bersalah karena menjual akta nikah masing-masing seharga R5 000, dijatuhi hukuman pengawasan pemasyarakatan.
Nomandla Manjezi, 47, muncul di Pengadilan Magistrate Port Elizabeth minggu ini.
Dia dijatuhi hukuman 36 bulan pengawasan pemasyarakatan, kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Manjezi dan rekan tertuduh Abur Bokar, 40, ditangkap oleh polisi pada 13 Maret 2107, setelah diterima informasi bahwa pasangan yang menjual akta nikah palsu kepada warga negara asing dengan tuduhan R5.000 per akta.
Persidangan Bokar diselesaikan pada 14 Agustus 2018 dan dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sepenuhnya ditangguhkan.
Manjezi dihukum karena penipuan pada 19 Januari 2019.
Kepala Provinsi Direktorat Investigasi Kejahatan Prioritas di Eastern Cape, Mayjen Obed Ngwenya memuji tim yang menangani kasus ini dengan keseriusan yang layak. Dia juga menunjukkan bahwa ini harus menjadi pencegah bagi mereka yang melakukan kejahatan.
IOL
Posted By : Hongkong Pools